Selasa, 15 November 2011

Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.     PENDAHULUAN
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia merdeka yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain.

Bentuk Negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat Indonesia. Misalnya ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu selalu berlalu. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Hingga saat ini bentuk kesatuan itu masih dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.

Usaha pembelaan negara wajib dilakukan oleh semua warga negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam pelbagai bentuk dan bidang, baik itu dalam menghadapi ancaman yang sifatnya militer maupun non militer.

Dalam kehidupan bernegara, pertahanan merupakan aspek yang paling mendasar dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulata negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa. Dengan demikian, semua usaha pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut.

Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dengan suatu system pertahanan negara. System itu diberi nama SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta). Siskanhamrata merupakan perlawanan rakyat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta didasarkan pada keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak mengenal menyerah.







BAB II
MATERI POKOK
PERAN SERTA DALAM USAHA
PEMBELAAN NEGARA

A.     PENGERTIAN
Peran serta maksudnya peran serta seluruh masyarakat dalam menyukseskan pembangunan bangsa dan negara. Pembelaan negara dapat diartikan sebagai upaya mempertahankan, menjaga atau memelihara negara agar negara tetap tegak dan jaya atau memiliki ketahanan nasional yang tinggi. Ketahanan nasional dapat diartikan sebagai kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dalam menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan yang berasal dari dalam negri maupun dari luar negri demi kelangsungan hidup bangsa serta kejayaan bangsa dan negara.

Upaya untuk membela tanah air sebenarnya didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air. Tanah air menunjukkan identitas kebangsaan. Rasa cinta tanah air telah ditunjukkan oleh para pejuang kemerdekaan yang rela berkorban dan pantang menyerah dalam membela dan berjuang bagi kepentingan bangsa dan tanah airnya tanpa mengharapkan imbalan secara berlebihan. Dalam hal ini akan muncul sikap nasionalisme dan patriotisme.

1.      Nasionalisme
Dari istilah bangsa atau nation inilah melahirkan nasionalisme. Pengertian nasionalisme ada tiga, antara lain sebagai berikut.

a.      Menurut Encyclopedia  Britania, nasionalisme merupakan keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan dalam keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan.
b.      Menurut International Encyclopedia of the Social Sciences, nasionalisme adalah suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan.
c.       Nasionalisme adalah ssuatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.

Nasionalisme menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dan negara kebangsaan memiliki kaitan erat. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Rasa nasionalisme sudah dianggap telah muncul manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan, semangat kebangsaan, dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme menjadikan kita memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara.

Nasionalisme menjadi persyaratan mutlak bagi hidupnya sebuah bangsa. Ideologi nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditunjukkan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. Sebagai kesimpulannya, nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi condition sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa.

2.      Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air. Kata patria berubah menjadi kata patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah air. Seorang patriotik adalah orang yang cinta pada tanah air dan rela berkorban untuk mempertahankan negaranya. Patriotisme berarti paham tentang kecintaan pada tanah air. Semangat patriotisme berarti semangat untuk mencintai tanah air. Gerakan patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Jadi, patriotime lahir karna dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme meskpun berdekatan dan umumnya diangap sama. Patriotisme lahir dari nasionalisme dengan terbentuknya negara.

Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat cinta tanah air dapat dilakukan dengan cara:
a.      Perbuatan rela berkorban untuk membela dan mempertahankan negara dan bangsa, serta
b.      Perbuatan untuk mengisi kelangsungan hidup negara dan bangsa.

Perbuatan membela dan mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman   bangsa lain yang akan menghancurkan negara. Selain itu, ancaman negara lain, ancaman dari kelompok bangsa sendiri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan ancaman alam dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara dapat diwujudkan dengan belajar giat sebagai seorang pelajar kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan spesialisasinya dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masa, serta pencapaian tujuan negara.

Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalisme pada generasi penerus bangsa haru disertai maksud mengembangkan semangat patriotik dalam setiap jiwa generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme harus dilandasi dengan semangat kebangasaan atau nasionalisme. Sebaiknya, jiwa nasionalisme dalam setiap warga negara perlu dilanjutkan dengan semangat patriotic untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.


B.      Berbagai ganguan terhadap NKRI
Setiap negara pasti akan mengalami berbagai bentuk ancaman,ganguan,hambatan,dan  tantangan (AGHT) dalam kehidupan bernegaranya. AGHT  tersebut dapat berasal dari luar negeri atau dari dalam negeri  sendiri, Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, dalam penjelasan menegaskan bahwa, tekhnologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman.

Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Dan berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intensitasnya kecil.

Sudah sejak awal kemerdekaan, ada banyak orang atau organisasi yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan RI. Organisasi-organisasi tersebut melakukan serangkaian pemberontakan dan ancaman. Misalnya pemberontakan PKI pada tahun 1948 di Madiun, pemberontakan republic Maluku selatan, dan terakhir pembunuhan para jendral angkatan darat pada tanggat 1 Oktober  1965 oleh PKI.

Sebagai generasi penerus, kita harus menilai pemberontakan itu secara kritis. Tentu kita bisa memetik beberapa makna dari pemberontakan-pemberontakan tersebut.
1.      Perlu mewaspadai setiap pemberontakan dan dilakukan untuk merebut kekuasaan dari tangan pemerintah yang sah.
2.      Beberapa pemberontakan itu terjadi karena kekecewaan kelompok masyarakat tertentu terhadap pemerintah yang dianggap tidak adil.
3.      Peristiwa-peristiwa pemberontakan itu dilakukan oleh anak negeri sendiri. Kita tahu bahwa bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku, pemeluk agama, serta golongan yang mempunyai kepentingan masing-masing. Perbedaan itu bukannya menjadi alasan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Berdasarkan penegasan dalam penjelasan pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancama militer adlah ancama yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer tersebut dapat berbentuk antara lain sebagai berikut.
a.      Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain, kedaulatan, negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain :
1.      Invasi, berupas serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah negara NKRI.
2.      Borbardemen, berupa pengggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain.
3.      Blockade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain.
4.      Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara TNI.
5.      Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaanya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
6.      Tindakan suatu negara yang mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI
7.      Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI.
b.      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c.       Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer negara lain.
d.      Sabotase untuk merusak instalasi militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
e.      Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja bersama denganm terorisme dalam negeri sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f.        Pemberontakan bersenjata.
g.      Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Disamping ancaman militer, ancaman bagi keamanan dan keselamatan negara dapat pula ancaman non militer antara lain :
a.      Penyalahgunaan narkoba
b.      Korupsi, kolusi, nepotisme
c.       Perusakan lingkungan
d.      Kemiskinan
e.      Kebodohan
f.        Lunturnya kesatuan dan persatuan bangsa
g.      Derasnya arus budaya asing yang masuk ke Indonesia sebagai dampak globalisasi

Di samping ancaman-ancaman tersebut, ancaman lain yang dapat diperkirakan timbul dan mengganggu kepentingan pertahaan negara Indonesia pada masa yang akan datang adalah sebagai berikut.
a.      Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar pancasila.
b.      Konflik komunal,kendati awalnya bersumber pada masalah social,ekonomi,namun data berkembang menjadi konflik antar suku,agama,maupun rasa atau keturunan dalam skala yang luas.
c.       Terorisme yang internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
d.      Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatis bersejata yang mengancam kedaualatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
e.      Kejahatan lintas negara, seperti penyeludupan barang, narkoba dan bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f.        Kegiatan imigrasi gelap.
g.      Gangguan keamanan laut seperti pembajakan, perampokan, penangkapan ikan secara illegal, pencemaran, dan perusakan ekosistem.
h.      Gangguan keamanan udara seperti pembajakanudara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalu sarana transprtasi dan komunikasi udara.
i.        Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan dan pembuangan limbah beracun.
j.        Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

Sikap terhadap pihak-pihak yang ingin menghancurkan NKRI, antara lain:
a.      Mengawasi kegiatan mereka agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan NKRI.
b.      Memberikan nasihat agar pihak-pihak tersebut segera sadar sehingga memiliki kesetiaan terhadap NKRI.
c.       Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan NKRI.
d.      Membantu pemerintah dalam mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menghancurkan bangsa dan NKRI.

Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik), saat ini berkembang menjadi multimedia (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multimedimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideology, politik, ekonomi, social budaya maupu permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

1.      Ancaman dari Dalam Negeri
a.      Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b.      Pemaksaan kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstotusional, terutama ketika system politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c.       Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan sparatis karena pembagunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.

Untuk menimalkan kemungkinan terjadinya ancaman terhadap kedaulatan Negara Indonesia yang berasal dari dalam negeri, kita dapat melakukan berbagai upaya:
a.      Meningkatkan kebanggan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara.
b.      Membangun saling pengertian dan penghargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang yang berbeda dan etnis yang berbeda
c.       Para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien
d.      Memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.

2.      Ancaman dari Luar Negeri
Dewasa ini, ancaman keamanan dari luar negeri tidak terlalu nyata, tapi harus tetap diwaspadai. Beberapa hal yang patut diwaspadai dalam hubungan dengan ancaman dari luar negeri terhadap Negara Indonesia, antara lain:
a.      Keinginan negara-negara besar untuk menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis.
b.      Keinginan dunia industry untuk menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiiki Indonesia.
c.       Bahaya perang yang berupa nuklir akan mengancam seluruh kehidupan bangsa Indonesia.
d.      Arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan di bidang POLEKSOSBUD HANKAM

Untuk mengatasi ancaman yang datang dari luar itu, Indonesia menerapkan sebuah prinsip negara, yaitu prinsip bebas aktif. Prinsip ini termaktub secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan, perdamaian abadi, dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan bebas aktif yang dianut oleh Indonesia memberi dampak positif, diantaranya adalah :
a.      Indonesia memiliki banyak sahabat dan disegani oleh negara lain.
b.      Indonesia mengambil peran besar dalam mewujudkan perdamaian dunia.
c.       Indonesia dikenal sebagai negara yang netral sehingga tidak mengundang kecurigaan negara lain untuk membangun konflik.

Dengan demikian, Indonesia tidak akan memulai suatu konflik dengan negara lain. Pada saat yang sama, diharapkan pula negara lain tidak menunjukkan sikap permusuhan terhadap Indonesia.


C.      PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Seperti dalam Undang-Undang No.3 tahun 2002, bahwa pertahanan negara bukan hanya untuk menjaga kedaulatan bangsa, tapi juga melindungi segenap bangsa dan segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan atas dasar kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk memajukan bangsa dalam bidang segala kehidupan.

Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk bukan hanya terhadap ancaman fisik, tetapi juga non fisik. Bukan hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman non militer. Terhadap ancaman-ancaman tersebut, UU RI  No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara menjelaskan bahwa jika ancaman itu berupa ancaman militer maka TNI di tempatkan sebagai komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung (Pasal 7 Ayat 2).

Komponen cadangan  terdiri atas warga negara, sumber daya alam. Sumber daya buatan,serta sarana dan prasarana nasional yang telah di kerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (pasal 8 ayat 1)

Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber saya buatan, serta sarana dan prasarana nasional secara langsung atau tidak langsung meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan (pasal 8 ayat 2). Sedangkan jika ancaman itu berupa ancaman non militer, maka lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsure utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang di hadapi dengan di dukung oleh unsure-unsur lain dari kekuatan bangsa (pasal 7 ayat 2).

Oleh sebab itu, segala bentuk partisipasi yang member dampak positif bagi keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa merupakan wujud bela negara. Wujud pastisipasi tersebut antar lain :
1.      Lingkungan Keluarga
a.      Menjaga kerukunan dan kekompakan keluarga
b.      Melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan

2.      Lingkungan Sekolah
a.      Belajar dengan tekun dan penuh semangat
b.      Menjaga nama baik diri sendiri dan sekolah.

3.      Lingkungan Masyarakat
a.      Aktif dalam kegiatan SisKamLing
b.      Gotong-royong
c.       Aktif dalam pelbagai kegiatan di masyarakat

4.      Lingkungan Bangsa dan Negara
a.      Mewujudkan ketentraman dan kedamaian bangsa
b.      Menjaga nama baik bangsa dan negara dan turut mengharumkan nama baik Indonesia
c.       Sebagai anggota TNI bekerja keras mempertahankan kedaulatan Indonesia
d.      Kepolisian juga berupaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
e.      Memelihara lingkungan hidup
f.        Saling bahu-membahu

Pastisipasi bela negara bagi para siswa/pelajar dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan intrakulikuler dan ekstrakulikuler. Melalui kegiatan intrakurikuler, siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tertib, disiplin, patuh pada aturan sekolah sudah berarti mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa yang cerdas dan berwawasan luas.

Partisipasi bela negara dapat diwujudkan dalam kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut :
a.      Aktif dalam kegiatan pramuka, kegiatan olahraga, kesenian, jurnalistik, karya ilmiah remaja.
b.      Aktif dalam kegiatan PMR, polisi keamanan sekolah, gerakan anti narkoba, dll.
c.       Aktif dalam kegiatan OSIS.


D.     PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjang dan luar biasa beratnya. Paling sedikit tiga setengah abad lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, dengan korban yang luar biasa banyaknya. Ratusan, ribuan, dan bahkan mungkin lebih, korban meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini. Belum termasuk pengorbanan harta dan raga. Itulah pengorbanan yang harus diberikan dalam suatu perjuangan, yang pada akhirnya berhasil membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.

            Dalam penyelenggaraan bela negara, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI peran masyarakat sangat dibutuhkan. Keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan dari dalam negeri menjadi perhatia utama bagi bangsa Indonesia.
           
            Peran masyarakat itu sangat penting karena sisten pertahanan negara Indonesia adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang mekibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Dalam system pertahanan rakyat semesta ii, komponen utamanya adalah TNI yang didukung komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk  meningkatkan kekuatan dan kemampuan  komponen utama dan komponen cadangan, sedangkan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi.

            Pertahanan negara dilaksanakan sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak-hak asasi manusia, kesejahteraan umum, ketentuan hokum nasional, hukum internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan berbagai negara-negara di dunia. Salah satu hal yang terpenting adalah prinsip demokrasi dalam mewujudkan pertahanan keamanan negara adalah partisipasi masyarakat.

            Era globalisasi yang ditandai perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dam informasi sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik) baik berasal dari dalam negri maupun luar negri.

              Di era reformasi saat ini, penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan hak-hak mausia serta kebebasan berekspresi perlu mendapat perhaian. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam bela negara selain untuk mewujudkan pertahanan negara yang solid, juga untuk mengembangkan masyarakat yang demokratis. Salah satu ciri masyarakat demokratis adalah tidak adanya militerisasi dan militerisme.





BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Pada saat sekarang ini Indonesia banyak mengalami berbagai ancaman yang mengancam negara Kesatuan RI. Gangguan yang dating tiada putus-putusya, yaitu ancaman dari dalam maupun luar negeri, masalah satu selesai, lalu datang masalah berikutnya, begitulah sebuah kehidupan.
Hal tersebutlah yang harus kita perhatikan. Sebagai warga negara kita harus ikut berpartisipasi dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun kita bukan seorang militer, tetapi kita tetap bisa berperan serta dalam upaya pembelaan negara. Sebagai warga sipil banyak yang dapat kita lakukan untuk ikut berpartisipasi, karena partisipasi kita banyak member dampak positif. Oleh karena itu, segala partisipasi yang diberikan dapat menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa serta menghargai para pahlawan yang telah membela dan mempertahankan NKRI.

B.      SARAN
Saran untuk siswa :
1.      Belajar dengan giat supaya berguna bagi diri sendiri maupun orang lain.
2.      Setiap siswa harus berkelakuan sesuai dengan sikap nasionalisme dan patriotisme.
Saran untuk masyarakat :
1.      Warga hendaknya bergotong royong berupaya membela negara.
2.      Warga harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar NKRI tidak terpecah belah.
Saran untuk pemerintah :
1.      Pemerintah harus membangun sarana dan prasarana untuk upaya pembelaan negara.
2.      Pemerintah harus bersikap tegas menangani para pelaku yang membahayakan NKRI.











DAFTAR PUSTAKA 










Saronji Dahlan, H. Asy’ari. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP/MTs Kelas IX. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Ruslinawati, Warisno, Uswadin, Juju. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama, Kelas IX. Jakarta : Penerbit Raja Grafindo Persada.

Drs. Wahyu Nugroho. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP/MTs Kelas IX. Jakarta : Penerbit Pustaka Bengawan, CV

Abu Amar. 2006. Materi Inti dan Soal Jawab Pendidikan Kewarganegaraan 3. Jakarta : Penerbit Tiga Serangkai

Drs. Agus Dwiyono S.IP. 2007. Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta : Penerbit Yudhistira

Hadi Wiyono, Isworo. 2007. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, untuk SMP/ MTs Kelas IX. Jakarta : Penerbit Ganeca Exact

2 comment:

makasih ya gan isinya bermanfaat banget buat nambal tugasku :)

terimakasih ..sangat membantu dlm menyelesaikan tugas

Posting Komentar